Menurut Hidayat, pemberitaan itu telah melukai perasaan, sehingga dianggap sebagai hoax atau sesuatu yang tidak berdasarkan pada fakta dan data.
“Pemlintiran judul yang menyebut seolah saya akan melaporkan Jan Ethes ke Bawaslu," kata dia, saat konferensi press di Pusat Media, di Gedung Parlemen, Jakarta, kamis.
Pada 28 Januari 2019, media itu menulis berita dengan judul Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan Ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo.
Ia katakan, dia tidak pernah melakukan apa yang seperti dituduhkan itu. “Akibat judul itu terjadi pem-bully-an kepada saya bahkan melibatkan para petinggí," katanya.
Sebagai orang yang taat hukum, pada 2 Februari 2019, ia meminta klarifikasi dan permohonan maaf pada media itu dalam waktu 2 x 24 jam. Namun permintaan klarifikasi dan permohonan maaf yang ditunggu tidak ada atau tidak ditanggapi.
Untuk itu pada 6 Februari 2019 mengadukan hal itu kepada Dewan Press.
Setelah melalui pembahasan di Dewan Press, pada 25 Februari 2019, Dewan Press menyatakan, media yang bersangkutan telah bersalah melanggar kode etik sehingga diwajibkan meminta maaf pada dia.
Permohonan maaf dari media itu, dia terima namun dia menegaskan agar kejadian seperti itu tak terulang. “Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dari permintaan maaf itu membuat masalah yang ada menjadi jelas," katanya.
Pewarta: Jaka Sugiyanta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019