Jakarta (ANTARA/Jacx) - Sebuah informasi beredar melalui layanan pesan daring WhatsApp tentang pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 1 Mei 2019.
Dalam informasi itu disebutkan pajak daerah yang dibebaskan meliputi bea balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.
Klaim : Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kebijakan pembebasan bea balik nama dan biaya sanksi administratif kendaraan bermotor yang dapat diurus pada 1 Maret hingga 1 Mei 2019.
Rating : Salah/Disinformasi
Penjelasan :
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar (Pol) Heri Wahono saat dikonfirmasi ANTARA di Surabaya, Kamis, mengatakan sampai saat ini belum menerima edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait adanya pembebasan pajak daerah.
Heri meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya apa yang keluar di media sosial. Ia juga meminta masyarakat agar menghubungi pihak-pihak terkait bila menemukan informasi yang meragukan .
Senada dengan Heri, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar (Pol) Frans Barung Mangera kepada ANTARA di Surabaya juga mengatakan bahwa informasi tentang pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor pada 1 Maret 2019 hingga 1 Mei 2019 adalah informasi hoaks.
Cek Fakta : https://jatim.antaranews.com/berita/279994/polisi-poster-pembebasan-pajak-daerah-di-surabaya-adalah-hoaks
Pewarta: Tim Jacx
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2019