Bandarlampung (ANTARA News) - Sebanyak lima kilogram (kg) sabu-sabu yang digagalkan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinasi (BNNP) Lampung berasal dari Provinsi Aceh.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, barang tersebut dari Aceh," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, di Bandarlampung, Kamis.
Tagam menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (27/2) dinihari di sebuah kontrakan yang disewa tersangka Maryoto di Jalan Nangka, Kotasepang, Bandarlampung.
"Tim mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama rekannya, Buyung warga Serang, Provinsi Banten," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka kemudian melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menindak tegas dan terukur terhadap keduanya.
"Petugas langsung membawa tersangka, dan dalam perjalanan tersangka Buyung kehabisan darah sehingga nyawanya tidak bisa diselamatkan," kata dia.
Ia menambahkan, tersangka yang meninggal dunia berperan sebagai pengendali masuknya barang tersebut ke Provinsi Lampung. Sementara tersangka Maryoto berperan sebagai kurir.
"Usai penangkapan tersebut tim kemudian membawa tersangka Maryoto bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak lima kilogram ke Kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: 23 tersangka narkoba "dipamerkan" di monumen PRG Denpasar
Baca juga: Polres Ngawi tangkap enam tersangka peredaran narkoba dan pil koplo
Baca juga: Perairan Kepulauan Riau jalur sindikat peredaran narkoba internasional
Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019