Jaksa (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat dalam posisi sebagai sesama penegak hukum, maka penanganan pelanggaran kode etik yang berlaku terhadap jaksa seharusnya sama dengan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat.

"Artinya, jika seorang advokat dalam menjalankan profesinya diduga melakukan pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum, maka proses penegakan etik yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh dewan etik, tidak menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum." ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Sebab pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) tersebut merupakan proses penegakan etik yang berkait dengan pelaksanaan profesi, tambah Manahan.

Manahan mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pengujian Pasal 16 UU 18/2003 tentang Advokat.

"Adapun proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum adalah berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana yang diduga dilakukan oleh seorang advokat yang tetap harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Manahan.

Demikian pula dalam hal adanya dugaan perbuatan advokat yang merugikan secara keperdataan pihak lain termasuk klien, maka penilaian iktikad baik menjadi kewenangan hakim perdata yang mengadili perkara yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah sejumlah advokat yang berpendapat bahwa DKOA merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menilai itikad baik advokat secara objektif.

Pemohon berperndapat DKOA harus melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan persetujuan, apabila dalam pemeriksaan advokat yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan atau perbuatan dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan itikad baik.

Persetujuan DKOA ini dianggap pemohon sebagai bentuk mekanisime hak imunitas seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya agar terbebas dari ketakutan dan kekhawatiran dari penilaian subjektif dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Perdata atau Pidana).

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019