Jakarta (ANTARA News) - Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap adanya kejanggalan dalam isi dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak sesuai dengan fakta.
"Boleh bicara sedikit lagi pak? saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta materi kasusnya," ucap Ratna di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Ampera Raya, Kamis.
Ratna Sarumpaet menyampaikan dalam kesempatan berbicara untuk memberi tanggapan atas dakwaan JPU, bahwa dirinya mengaku telah melakukan kesalahan.
"Tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang saat ini sedang berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan semenjak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan baik melalui ahli dan lain-lain saya betul melakukan kesalahan," ucapnya.
Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan tersebut juga kembali menegaskan bahwa dirinya bersalah dan meminta majelis hakim untuk berlaku adil. Karena, Ratna merasa ada unsur politik dalam kasus yang dialaminya tersebut.
"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, oke. Tapi yang terjadi di lapangan dan yang terjadi pada peristiwa penyidikan ada ketegangan yang luar biasa yang membuat saya sadar bahwa memang ini politik," paparnya.
"Ini saya berharap dalam persidangan ini semua unsur yang ada di sini mari kita menjadi hero untuk banteng, untuk saya biarlah saya dipenjara untuk ini, saya gak masalah tapi ini fakta, ini kita harus berhenti. Karena di atas semua ini adalah hukum bukanlah kekuasaan, terimakasih," tuturnya.
Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Baca juga: JPU: ucapan Ratna merupakan rangkaian kebohongan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019