Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian menyebut penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif tidak bermotif politis, melainkan karena unsur kesengajaan belum terbukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan di Jakarta, Rabu, penghentian kasus itu berdasar fakta-fakta hukum yang komprehensif dari saksi ahli dan dari pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menilai peristiwa itu, tidak hanya sudut pandang polisi.
"Polisi profesional dalam proses penyidikan. Itu menyangkut integritas penyidik," kata Dedi Prasetyo.
Dalam gelar perkara, unsur Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, meski terdapat perdebatan, memutuskan bersama penghentian kasus itu karena unsur kesengajaan berkampanye dalam kegiatan di Solo belum ditemukan.
Ada pun Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo pada Minggu (13/1).
Slamet Ma'arif diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat mau pun daerah.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Hingga kasus dihentikan, Ketua Umum PA 212 itu dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari dan pada 18 Februari 2019.
Baca juga: GNPF-PA 212 dukung parpol yang bela ulama
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surakarta terima SPDP Slamet Maarif
Baca juga: Lemkapi: jangan politisasi kasus Ketua PA 212
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019