Medan (ANTARA News) - Personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran seberat 33,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi merupakan jaringan asal Malaysia - Sumut dan Aceh.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dalam pemaparannya di Mapolda, Rabu, mengatakan dari tiga orang kurir narkotika, yakni JL, S dan VS, dua orang diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kedua pengedar narkoba itu, JL dan S, menurut dia, terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

"Kedua kurir narkoba tersebut dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan medis, dan setelah itu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," ujar Agus.

Ia menyebutkan, pada Jumat (22/2) seorang tersangka JL membawa narkoba dengan menggunakan mobil Mobilio dari Tanjung Balai menuju ke Medan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan seberat 26,5 kg sabu-sabu dengan perincian 15 bungkus plastik teh China bertuliskan Qing Shan berisikan sabu 15 kg, dan tujuh bungkus plastik kopi Malaysia bertuliskan Alicafe di dalamnya berisikan sabu seberat 7 kg.

Kemudian, lima bungkus plastik warna putih transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg.

Selain itu ditemukan narkotika jenis pil ekstasi merek kenzo warna orange sebanyak tiga bungkus kemasan yang masing-masing berisi 4.500 butir sehingga dengan total sebanyak 13.500 butir, serta dua karung plastik bertuliskan Malaysia, ucap jenderal bintang dua itu.

Agus menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka JL, dilakukan pengembangan dan mengamankan mobil yang dikendarai S, di Jalan Medan -Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (24/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut, tepatnya di luar pintu tol Tanjung Morawa. Polisi menyita satu bungkus plastik yang di dalamnya ada bungkus kemasan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

Berdasar hasil interogasi terhadap tersangka S, petugas menangkap kurir narkoba VS, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dari tangan VS, disita dua bungkus plastik kuning keemasan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg. Barang narkoba tersebut merupakan kiriman dari Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka pengedar narkoba itu, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, penjara enam tahun dan hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019