Ambon (ANTARA News) - Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sejak Januari hingga Februari 2019 telah mengungkap tujuh oknum pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini telah meresahkan warga.
"Hari ini kami menggelar para tersangka pelaku beserta sepuluh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti," kata Wakapolres setempat, Komisaris Polisi Ferry Mulyana di Ambon, Rabu.
Gelar tujuh tersangka beserta sepuluh unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti di halaman Mapolres Ambon oleh Wakapolres ini didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya dan Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Pol Julkisno Kaisupy.
Menurut Wakapolres, tujuh pelaku yang sudah diringkus polisi dan sedang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial AM, RA, AF, AOM, GU, PC, IM.
"Para tersangka pelaku yang rata-rata berusia antara 18 hingga 30 tahun ini salah satunya adalah perempuan, sedangkan lokasi kendaraan bermotor yang diambil umumnya tersebar pada beebrapa kawasan di Pulau Ambon," ujarnya.
Modus para tersangka adalan melihat sepeda motor yang sementara diparkir di tempat sepi dengan cara bolak-balik memantau situasi untuk benar-benar memastikan tidak ada orang lalu mereka mengambil sepeda motor.
Atau terkadang juga ada pemilik yang lupa mengambil kunci kontak di sepeda motornya karena sedang buru-buru sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
"Hasil curian berupa sepeda motor ini digunakan sendiri oleh para pelaku dan ada juga diantara mereka yang menjualnya untuk berfoya-foya," jelas Wakapolres.
Baca juga: Polsek ujung tombak penanganan pencurian kendaraan bermotor di Sumsel
Baca juga: Polisi amankan pelaku percobaan pencurian sepeda motor
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019