Washington (ANTARA News) - Pemerintah Presiden AS George W.Bush menyiksa para tahanan, satu tindakan yang melanggar hukum internasional, kata mantan Presiden Jimmy Carter, Kamis.
"Saya tidak memperkirakannya, saya mengetahuinya, tentu" kata Carter kepada stasiun televisi CNN ketika ditanya apakah ia percaya pemerintah AS mengizinkan penyiksaan.
Carter menolak satu pernyataan Bush pekan lalu bahwa AS tidak menyiksa para tersangka teror.
"Itu bukan satu pernyataan yang akurat, jika anda menggunakan hukum internasional tentang penyiksaan karena selalu dihormati, tentu dalam 60 tahun belakangan ini, sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diumumkan," kata Carter dalam wawancara itu.
"Tetapi anda dapat membuat difinisi anda sendiri tentang hak asasi manusia dan mengatakan `kami tdak melanggarnya," kata mantan presiden dari Partai Demokrat yang juga peraih Hadiah Perdamaian Nobel itu.
Menjawab pertanyaan apakah Bush berbohong, Carter megatakan: "Presiden membuat difinisi sendiri apa yang kita harus lakukan dan mengizinkan penyiksaan para tahanan, ya."
Mereka yang melakukan penyiksaan itu melanggar hukum internasioal, kata Carter.
Gedung Putih membantah pernyataan-pernyataan Carter dan menegaskan bahwa pemerintah tidak memaafkan penyiksaan.
"AS tidak melakukan penyiksaan," kata juru bicara Gedung Putih Dana Perino kepada AFP dalam satu e-mail.
"Presiden tidak mengizinkan itu, tidak akan mengizinkannya. Metode pemeriksaan kami berat, aman, perlu dan sah. Dan negara kita dilindungi," kata Perino.
Pda hari Minggu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nancy Pelosi mengatakan AS agaknya menyiksa para tersangka teror.
Suratkabar The New York Times pekan lalu memberitakan satu memo Departemen Kehakiman tahun 2005 yang mengizinkan teknik-teknik keras dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka "perang terhadap teror"-- dalam tahun yang sama Kongres secara tegas melarang penyiksaan dalam pemeriksaan para tersangka.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007