Jakarta (ANTARA News) - Usulan Rancangan Resolusi Delegasi DPR-RI tentang keperluan untuk segera menghentikan pelanggaran hak asasi manusia secara meluas dan mengembalikan hak-hak demokrasi rakyat Myanmar, telah disahkan oleh sidang pleno IPU (Parlemen se-Dunia) secara aklamasi pada Rabu sore di Jenewa, Swiss, atau Kamis pagi waktu Indonesia. Keterangan resmi dari Departemen Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis menyebutkan bahwa resolusi yang telah disahkan tersebut berisi antara lain mengecam keras penindasan brutal oleh aparat keamanan Myanmar terhadap para demonstran biksu Budha dan orang-orang sipil yang telah melanggar hak-hak fundamental mereka yaitu hak untuk hidup dan untuk berekspresi secara bebas. Resolusi itu juga meminta pemerintah Myanmar untuk segera membebaskan tanpa syarat Aung San Suu Kyi dan semua tahanan politik. IPU juga meminta pemerintah Myanmar untuk bekerjasama penuh dengan pelapor khusus mengenai situasi HAM di Myanmar sebagai tindak lanjut dari resolusi Dewan HAM PBB yang telah disahkan secara konsensus pada 2 Oktober 2007 di Jenewa. Para anggota parlemen sedunia juga mendesak pemerintah militer Myanmar untuk segera memulai demokratisasi dan reformasi politik, mendesak Dewan Kemanan PBB untuk menindaklanjuti dengan tegas hasil kunjungan utusan khusus PBB, Ibrahim Gambari untuk mempercepat proses bagi pelaksanaan rekonsiliasi nasional. IPU juga mendesak negara-negara ASEAN untuk mempertimbangkan suspensi keanggotaan Myanmar di ASEAN secara serius sampai adanya kemajuan berarti dicapai dalam proses rekonsiliasi dengan kekuatan-kekuatan demokrasi di negara tersebut. Resolusi juga meminta masyarakat internasional untuk secara serius mengambil langkah dan kebijakan ekonomi yang efektif serta menghentikan bantuan militer dan penjualan senjata kepada Myanmar apabila terjadi hambatan dalam proses dialog dan rekonsiliasi dengan pihak-pihak pro demokrasi di negeri tersebut. Anggota DPR-RI, Marzuki Darusman, yang dipilih sebagai pelapor dalam Komite Perumus (drafting committee) dalam pidatonya di hadapan sidang pleno Majelis Umum IPU menyatakan bahwa perumusan resolusi tersebut telah dilakukan dengan itikad baik oleh masing-masing delegasi sehingga dapat menjembatani perbedaan posisi dan persepsi terhadap Myanmar. Marzuki Darusman juga menambahkan bahwa dengan disahkan resolusi itu diharapkan masyarakat internasional dapat membantu proses rekonsiliasi nasional dan demokratisasi di Myanmar. Komite Perumus untuk resolusi Myanmar beranggotakan Delegasi RI, Filipina, India, RRC, Jepang, Belanda, Inggris, Kanada, Chili, Uruguay, Kenza, Tanzania dan Zambia. Resolusi itu disahkan secara aklamasi oleh sidang pleno yang beranggotakan 125 negara. Delegasi DPR-RI dalam Komite Perumus diwakili oleh Abdillah Toha dan Marzuki Darusman. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007