Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pedagang kartu perdana menanggapi soal pengetatan regulasi registrasi kartu perdana yang dilakukan pemerintah.

Beberapa penjual menganggap bahwa kebijakan tersebut tidak mempengaruhi pendapatan mereka dari penjualan kartu perdana.

"Enggak ada penurunan sih, sama aja. Biasanya dalam sehari bisa terjual sampai 10 kartu perdana," kata Imam, salah satu pedagang kartu perdana di mal Ambasador, Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, pihak Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) sebelumnya mengaku merasa dirugikan akibat pengetatan regulasi registrasi kartu perdana.

Ketua KNCI Azni Tubas melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/2), menjelaskan adanya "penghangusan" lebih dari satu juta kartu perdana milik outlet di seluruh Indonesia sejak tanggal 21 Februari 2019 sampai 23 Februari 2019 dengan total kerugian mencapai Rp500 miliar.

Padahal kartu perdana tersebut masih aktif sesuai dengan masa aktif. Akan tetapi dinyatakan terblokir karena belum diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

"Oh enggak ada sih. Enggak ada komplain," kata Fitri pedagang kartu perdana lain.

Namun dia tidak menampik bahwa ada penurunan omzet setelah diberlakukannya kebijakan registrasi kartu perdana menggunakan NIK dan nomor KK.

"Kalau sekarang menurun sih ya semenjak ada peraturan itu. Bisa 70 persen perbedaannya. Dari sehari biasanya bisa 16 kartu, sekarang cuma 5 kartu," ungkapnya.

Klarifikasi BRTI

I Ketut Prihadi, selaku Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat dihubungi Antara, Selasa, menyampaikan pihaknya masih mendiskusikan secara internal, dengan menggandeng Bareskrim mengenai surat keberatan yang disampaikan KNCI.

Namun dia menegaskan bahwa BRTI tidak meminta para operator seluler untuk menonaktifkan semua kartu perdana yang belum diregistrasi (belum aktif).

"Hanya kartu perdana yang sudah diregistrasi dengan identitas orang lain tanpa hak, karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata I Ketut Prihadi.

Keputusan itu sesuai dengan yang diatur dalam TAP BRTI 03/2018 yang menyebut penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau nomor pelanggan prabayar yang terbukti, atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain, tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

"Penonaktifan ini pun melalui tahapan notifikasi kepada pelanggan untuk melakukan registrasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari 2019," ujarnya.

Meski demikian BRTI tetap menyampaikan apresiasinya atas masukan dari KNCI yang ditujukan untuk memajukan industri telekomunikasi seluler Indonesia secara keseluruhan.

Khususnya yang terkait dengan pelaksanaan registrasi pelanggan prabayar secara benar dan berhak, dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban penggunaan layanan prabayar, serta kepentingan penjual kartu.

(Penulis: Peserta Susdape XIX/Yogi Rachman)

Pewarta: Peserta Susdape XIX/Yogi Rachman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019