Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman terkait aliran dana dalam kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

KPK pada Selasa memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Hari ini, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengelolaan anggaran DAK 2017 di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016 dan dugaan aliran dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Usai diperiksa, Sukiman mengaku tidak tahu soal kasus yang menjerat Taufik Kurniawan tersebut.

"Saya jelaskan semua, saya tidak tahu soal apa yang terkait dengan Pak Taufik Kurniawan," kata Sukiman.

Ia pun juga mengaku tidak pernah mendengar ada arahan dari Taufik Kurniawan soal proses penganggaran DAK fisik untuk alokasi Kabupaten Kebumen itu.

"Tidak pernah," ucap Sukiman.

Untuk diketahui, Sukiman juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus lainnya, yakni suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019