Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto di Batam, Selasa, mengatakan kasus peredaran narkoba meningkat pada 2018 dengan barang bukti total yang ada di Kepri lebih dari dua ton.
Dari jumlah itu, yang disidik sendiri oleh Polda Kepri lebih dari 100 kuintal dengan jenis sabu yang paling banyak.
"Lintasan ini (Kepri) dipecah, sebagian dari produk tersebut disalurkan ke Filipina dari yang sudah kami tangkap. Ada ke Myanmar, di sini transit," kata Yani Sudarto.
Kondisi geografis Kepri yang berada di jalur lalu lintas transportasi laut dan udara yang strategis dengan 1.975 pulau dan 101 pelabuhan tradisional menarik sindikat memasukkan barang haram itu melalui Kepri.
Selain itu, tenaga kerja Indonesia (TKI) sering dimanfaatkan untuk membawa narkoba saat kembali ke Indonesia dengan iming-iming uang jutaan hingga puluhan juta, tergantung banyaknya barang yang dibawa.
Ia mencontohkan dalam kasus terakhir yang terungkap pada 25 Februari 2019, seorang warga negara Indonesia asal Lombok membawa 100 gram sabu dalam tubuhnya setelah diiming-imingi akan dibayar sebesar Rp10 juta dari Malaysia ke Lombok kembali.
Menghadapi sindikat internasional tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan polisi negara lain, seperti Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap dan membongkar sindikat narkoba internasional itu.
"Kami berhadapan dengan Angkatan Laut Singapura. Kapal patroli biasa sampai seperti itu berhadapan dengan Malaysia PDRM kerja sama ke sini dua kali," ucap dia.
Baca juga: Kejari Batam musnahkan 90.209 kemasan kosmetik
Baca juga: Sinergi TNI-Polri tingkatkan penerimaan negara
Baca juga: Pemerintah luncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Batam
Pewarta: Dyah Dwi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019