Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan berharap peraturan pemerintah (PP) tentang peta jalan (road map) sebagaimana yang diamanatkan UU BPJS segera diterbitkan agar semua pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama atas peleburan program sistem jaminan sosial nasional.

"Itu (PP tentang peta jalan) yang belum dibuat sebagai pelengkap perangkat peraturan perundangan yang ada, baik UU tentang SJSN mau pun UU BPJS," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis usai memberi penghargaan kepada Bupati Musirawas di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu juga terkait keraguan Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan atas kepesertaan pegawai non ASN yang berada di lingkungan kerjanya, termasuk perangkat desa.

"Keluarnya peraturan baru tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di PT Taspen memunculkan keraguan, siapa sebenarnya yang berwenang melindungi perangkat desa dan non ASN lainnya," kata Hendra.

Ilyas menjelaskan sesungguhnya semua ASN, pegawai PPPPK yang baru dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena muncul pemahaman berbeda atas peraturan perundangan, maka diperlukan PP tentang peta jalan peleburan program tersebut.

Pada kesempatan itu Ilyas menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas sebagai apresiasi atas inisiatifnya dalam mendaftarkan masyarakat pekerjanya yaitu Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa di Tahun 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah menganggarkan hal yang sama dalam APBD 2019 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa yang telah didaftarkan Pemerintah Kabupaten Musirawas berjumlah 7.400 pekerja pada tahun 2018 dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019.

Dia juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun himbauan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.

"Pada dasarnya jika kita mengacu pada undang-undang tersebut, maka seluruh pekerja termasuk pegawai non ASN ataupun tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan pemerintahan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk oleh undang-undang itu sendiri dan tidak dalam bentuk PT ataupun lainnya," ujar Ilyas.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.

"Kami berharap kabupaten musi rawas dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk bersama-sama menjalankan program pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia," kata Ilyas.


Baca juga: BPJS Ketennagakerjaan bukukan praktik tata kelola sebagai pengingat

Baca juga: BPJS-TK umumkan kandidat penerima Anugerah Paritrana Award 2018

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019