Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak empat orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan musisi Ahmad Dhani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Rakhmat Hary Basuki selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, empat orang yang dijadikan saksi itu masing-masing Eko Pujianto, Edi Firmanto, David Priyo Prasojo dan juga Siti Rafika.

"Sejatinya ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tetapi hanya empat orang saja yang datang," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi pertama Edi Firmanto memberikan kesaksian kalau dirinya termasuk dalam elemen bela negara yang merasa dihina dengan adanya vlog oleh Ahmad Dhani dengan kata-kata "idiot".

"Saat itu, kami bersama dengan teman-teman sedang berada di depan Hotel Majapahit, saat itu Dhani membuat blog yang di dalamnya berisi kata - kata idiot sambil menunjuk ke arah luar hotel. Padahal saat itu kami sedang berada di luar hotel," ungkapnya.

Ia mengakui jika tidak melihat secara langsung bagaimana Dhani membuat vlog karena saat itu dirinya sedang berada di luar hotel bersama dengan rekannya yang lain.

"Saya baru mengetahui kalau ada vlog berisi kata-kata idiot melalui pesan berantai grup whatsapp di grup bela NKRI," tuturnya.

Sementara itu, Eko Pujianto juga memberikan keterangan senada, di mana dirinya mendapatkan kuasa dari teman temannya untuk melaporkan terdakwa kepada Kepolisian atas ungkapan buatan kebencian itu.

"Memang benar saya menerima kuasa dari beberapa elemen bela NKRI karena kami memiliki visi yang sama," ujarnya.

Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019