“Penggunaan lilin sebagai pelapis telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pelapis dengan beberapa jenis lilin yang layak sebagi pelapis,” kata Penny K. Lukito.
BTP pelapis merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk melapisi permukaan bahan pangan, sehingga memberikan efek perlindungan, membuat tampilannya mengkilap dan menarik perhatian publik.
Beberapa jenis lilin yang aman digunakan sebagai BTP Pelapis yaitu, malam (Beeswax), lilin kandelila (Candelilla wax), lilin karnauba (Carnauba wax), syelak (Shellac), dan lilin mikrokristalin (Microcrystalline wax).
Penny menjelaskan, penggunaan BTP Pelapis semestinya harus dibuktikan dengan sertifikat kuantitatif maupun kualitatif ditambah dengan persetujuan dari Kepala BPOM.
“Untuk persetujuan pemakaian BTP Pelapis, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM disertai kelengkapan data dengan formulir yang harus diisi pemohon. Keputusan dari Kepala BPOM akan diberikan paling lama enam bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap,” jelasnya.
Oknum yang melanggar, lanjut Penny, akan dikenakan sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan kembali produk dari peredaran, perintah pemusnahan produk yang tidak sesuai syarat keamanan dan mutu, hingga pencabutan izin edar.
Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Ardiansyah mengatakan, selagi tidak berlebihan, tidak mempengaruhi bau dan rasa produk yang dilapisi lilin masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Selama jumlah lilin yang digunakan untuk melapisi masih sesuai standar aturan dan tidak mengubah rasa, bau, dan yang terpenting tidak beracun masih aman untuk masyarakat.” tukasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019