Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerangkan bahwa pekerjaan guru adalah tenaga profesional, sehingga hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Hal ini konsisten sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M. Girsang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Chatarina mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang lanjutan uji UU 14/2005.
Keterangan tersebut membantah dalil pemohon yang menyebutkan pengakuan sebutan guru bagi Paud formal dan nonformal adalah setara, serta menyebut pendidik paud sebagai guru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penjelasan ini sejak awal konsisten dan sesuai karena memang maksud pembentuk undang-undang sejak awal hanya mengatur terkait guru dan dosen pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat," jelas Chatarina.
Chatarina melanjutkan hal tersebut tidak lepas dari tujuan utama UU Guru dan Dosen, yaitu untuk menciptakan profesionalisme guru dan dosen dalam penyelenggaraan pendidikan formal yang bermutu.
Dalam UU tersebut, profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
Maka sebutan bukan guru dalam Paud formal adalah konstitusi yuridis yang tidak bisa disamakan dengan kenyataan sosial atau anggapan awam, jelas Chatarina.
"Sebutan guru oleh masyarakat sebagai kenyataan sosial, tidak lantas mengakibatkan mereka bertindak, berperan, dan berlaku sebagaimana guru dalam jalur pendidikan formal," kata Chatarina.
Baca juga: Pemerintah: UU Guru dan Dosen tidak diskriminatif
Baca juga: MK tegaskan sarjana non-pendidikan bisa jadi guru
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019