Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan dugaan kasus kampanye hitam yang terjadi di Karawang saat ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, yakni polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Selasa. 

Abhan mengatakan jika memang kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka akan menjadi ranah Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu.

Sebaliknya, jika tidak muncul tindak pidana pemilu maka kasus itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan. 

"Jika tidak muncul tindak pidana pemilu, maka jadi kewenangan kepolisian, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," jelas Abhan. 

Sebelumnya, tiga orang perempuan ("emak-emak") ditengarai melakukan kampanye hitam terhadap calres petahana Jokowi di Karawang.

Dalam video yang viral di media sosial, ketiga "emak-emak" itu menyerukan kepada salah seorang warga untuk tidak memilih Jokowi di Pilpres. 

Mereka mengatakan jika Jokowi terpilih kembali di periode berikutnya, suara adzan tidak akan terdengar lagi, serta pernikahan sesama jenis akan dibolehkan. 

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019