Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut proses pengadaan tanah untuk Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota KY non aktif, Irawady Joenoes, akhirnya mengantarkan KY untuk menyelidiki proses pengadaan tanah. "Karena ini melekat, jadi KPK otomatis juga masuk ke soal pengadaan tanah," ujarnya. Menurut dia, KPK mencoba mencari motivasi penyuapan yang sampai saat ini masih hanya melibatkan dua tersangka, yaitu Irawady Joenoes dan pemilik tanah, B. Freddy Santoso. "Penyuapan ini kan berkaitan dengan pengadaan tanah. Kita menyelidiki, kok sampai disuap, untuk apa disuap," ujarnya. Johan mengatakan, sampai saat ini KPK belum menemukan indikasi adanya tersangka lain, baik untuk kasus dugaan penyuapan maupun proses pengadaan tanah. KPK pernah menangani kasus serupa pada 2004, saat kasus penyuapan yang dicoba dilakukan oleh anggota KPU Mulyana W Kusumah terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membawa KPK untuk membongkar berbagai kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di KPU. Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 26 September 2007 saat ia menerima uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari Freddy Santoso. Irawady bersikukuh saat tertangkap ia menjalani tugas KY guna menyelidiki ketidakberesan dalam proses pengadaan tanah untuk Gedung KY. Namun, KY membantah pernah memerintahkan Irawady untuk tugas semacam itu. KPK telah tiga kali meminta keterangan ketua tim pengadaan tanah Gedung KY, Priyono. Dalam pemeriksaan, Priyono mengaku pernah ditawari uang Rp200 juta oleh Freddy. Sekjen KY pun, menurut Priyono, ditawari Rp300 juta melalui dirinya. Namun, tawaran itu belum terlaksana. Dalam nota dinas yang dikirimkan Sekjen KY Muzayyin Mahbub ke seluruh anggota KY pada 22 Agustus 2007 guna memberitahukan alternatif lokasi tanah untuk gedung KY, Muzayyin hanya menyebut lokasi tanah di Jalan Sabang dan Jalan Kebon Sirih sebagai pilihan. Tanah seluas 5.720 meter persegi yang telah dilunasi pembayarannya oleh KY pada 18 September 2007 itu justru baru disebut dalam nota dinas Sekjen pada bagian penutup. Pada akhir nota dinas itu, Sekjen menulis, bahwa selain dua tanah yang telah ia sebut sebelumnya itu, sebenarnya masih ada satu pilihan lagi, yaitu tanah di Jalan Kramat Raya No 57. Rapat pleno KY pada 28 Agustus 2007 akhirnya memutuskan pilihan tanah di Jalan Kramat Raya itu sebagai lokasi dibangunnya Gedung KY. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007