Jakarta, 11/10 (ANTARA) - Bertempat di Kantor Pusat BRI, Direktur Utama BRI Sofyan Basir dan Direktur Utama PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo), Chairul Bahri menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Asuransi Kredit Indonesia mengenai penjaminan kredit untuk pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 oleh Lembaga Pemerintah terkait (Departemen Keuangan RI, Departemen Pertanian RI, Departemen Kelautan dan Perikanan RI dan Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI), Pihak Penjamin Kredit/Pembiayaan dan Pihak Perbankan. Nota Kesepahaman bersama tersebut dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2007, Pemerintah juga telah membuat terobosan dengan menyetujui resrtukturisasi utang sebesar Rp. 17,9 triliun bagi 1.470.692 usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Direktur Utama BRI, Sofyan Basir mengungkapkan kedua kebijakan tersebut merupakan salah satu berkah bulan Ramadhan yang akan menguntungkan UMKM dan patut disyukuri oleh para pelaku UMKM dan koperasi. Dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat kami tidak terbebani kredit UMKM yang macet dan membuat kami semakin leluasa untuk menyalurkan kredit kepada sektor UMKM dan koperasi. Perjanjian Kerja Sama tersebut difokuskan untuk penjaminan kredit/pembiayaan kepada UMKM. Sedangkan Departemen Teknis memberikan bantuan berupa pendampingan dan rekomendasi bagi UMKM dan Koperasi yang layak diberikan fasilitas kredit/ pembiayaan. Adapun proyek penjaminan kredit/pembiayaannya adalah kredit tambahan/pembiayaan yang diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang direkomendasikan oleh Departemen Teknis, yang merupakan usaha produktif dan layak dibiayai namun belum bankable dan akan dipergunakan untuk kebutuhan investasi dan atau kebutuhan modal kerja, dengan pola konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Putusan pemberian kredit/pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BRI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit/pembiayaan yang sehat. Sedangkan jangka waktu untuk investasi sesuai kebutuhan dan jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun maksimum besarnya plafond kredit sebesar Rp. 500 juta. Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini akan mempercepat pengembangan sektor riil khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi di Indonesia. Sinyal ke arah tersebut sudah tercermin dari laju pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 25 persen atau tertinggi di bandingkan kredit modal kerja dan konsumsi. Menurut laporan Bank Indonesia, posisi kredit investasi per Juli 2007 sebesar Rp.169,83 triliun, tumbuh 25 persen dibandingkan periode yang sama, kredit modal kerja dan kredit konsumsi hanya tumbuh masing-masing 22,13 persen dan 18,64 persen. Informasi lebih lanjut mengenai Bank BRI dan Unit Usaha Syariah BRI, dapat diakses melalui www.bri.co.id Atau hubungi: Hartono Sukiman, Corporate Secretary BRI, Gedung BRI 1 lantai 19, Jl. Jend. Sudirman 44-46, Jakarta Pusat Email: hartono_sukiman@bri.co.id

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007