Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menyediakan layanan antar-jemput sebagai bagian dari sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam praktiknya nanti, kata Kepala PTSP Jakarta Utara Lamhot Tambunan, di Kantor PTSP Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, kendaraan Mobile Service Unit (MSU) akan membuka loket dan melayani masyarakat di tempat-tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Masyarakat dipersilahkan datang mengurus keperluannya tanpa harus pergi ke Kelurahan atau Kecamatan. Selanjutnya surat tersebut dibawa petugas MSU untuk dilakukan verifikasi di PTSP Kantor Walikota Jakarta Utara sebelum diantar layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) ke pemohon.

"Semoga dengan layanan jemput bola ini masyarakat semakin dimudahkan dalam pengurusan surat surat perizinan ataupun non perizinan yang dibutuhkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Lamhot juga mengucapkan terima kasih kepada Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Sudin Kominfotik) Jakarta Utara yang turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dapat menghilangkan stigma betapa sulitnya mengurus perizinan di DKI Jakarta," katanya.

Dia juga mengajak masyarakat Jakarta Utara yang masih merasa memiliki kendala pekerjaan, waktu atau keperluan lainnya, untuk memanfaatkan layanan MSU.

Untuk pelayanannya juga tidak berbeda dengan PTSP di Kelurahan dan Kecamatan, yakni melayani perizinan di bidang perumahan, pekerjaan umum, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan dan pertanahan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019