Setelah penerapan pembayaran retribusi pasar secara nontunai di dua pasar, maka kami mendorong agar pembayaran retribusi parkir khususnya parkir tepi jalan umum juga bisa dilakukan secara nontunai
Yogyakarta, (ANTARA News) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar pemerintah daerah setempat memperluas jenis retribusi yang bisa dibayarkan secara nontunai, salah satunya adalah parkir tepi jalan umum untuk meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
"Setelah penerapan pembayaran retribusi pasar secara nontunai di dua pasar, maka kami mendorong agar pembayaran retribusi parkir khususnya parkir tepi jalan umum juga bisa dilakukan secara nontunai," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri, di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pembayaran parkir secara nontunai akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat pengguna jasa parkir maupun bagi pemerintah daerah karena mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor retribusi.
Masyarakat selalu pengguna jasa parkir akan memperoleh keuntungan yaitu bisa membayar parkir sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku dan retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas daerah sehingga memberikan kepastian penerimaan pendapatan daerah ke pemerintah.
Penerapan pembayaran retribusi parkir nontunai tersebut, lanjut Nasrul, juga akan mengatasi keluhan masyarakat terhadap parkir.
"Keluhan paling banyak terkait parkir adalah tarif parkir mahal atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pembayaran tarif nontunai, maka juru parkir tidak bisa memaksakan tarif sesuai keinginannya," katanya.
Meskipun demikian, penerapan pembayaran retribusi parkir secara nontunai tersebut perlu dilandasi dengan payung hukum yang kuat terutama teknis penerapan teknologi informasi perparkiran di Kota Yogyakarta.
"Tidak serta merta akan diterapkan di seluruh titik parkir tepi jalan umum, tetapi perlu dipilih titik-titik tertentu sebagai uji coba," katanya.
Ia pun memastikan, penerapan retribusi parkir nontunai tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat meskipun pengguna jasa parkir harus menyiapkan e-money atau kartu khusus untuk bisa mengakses parkir tepi jalan umum.
Nantinya, warga bisa melakukan "top-up" saldo untuk kartu pakir atau uang elektronik itu di "merchant" umum yang sudah banyak dikenal warga, katanya.
Jika warga tidak memiliki kartu, maka bisa dibantu oleh petugas parkir tepi jalan umum namun hal tersebut sifatnya hanya kondisional dan tidak boleh dilakukan terus menerus.
Ia menambahkan, aplikasi "Jogja Smart Service" (JSS) yang kini dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai kanal untuk menyampaikan aduan bahkan memperoleh berbagai informasi tentang Kota Yogyakarta juga bisa dikembangkan untuk mendukung penerapan pembayaran parkir nontunai.
Sedangkan untuk penerapan pembayaran retribusi pasar secara nontunai yang telah dilakukan di Pasar Beringharjo dan Demangan, Nasrul mengatakan bahwa program tersebut adalah inovasi yang harus didukung karena memiliki banyak manfaat.
"Penerapan retribusi pasar nontunai akan mengurangi kebutuhan sumber daya manusia untuk memungut retribusi dan bisa meminimalisasi kebocoran potensi pendapatan akibat 'human error' serta semakin memudahkan pedagang," katanya.
Meskipun demikian, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mendorong pemerintah untuk mengatasi beberapa kendala di lapangan di antaranya masih adanya potongan biaya administrasi apabila nominal tabungan di e-money tidak mencapai besaran tertentu.
"Aspek kemudahan yang harus diutamakan agar program ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Baca juga: Yogyakarta membuka nomor aduan khusus parkir
Baca juga: Parkir liar dengan tarif mahal kembali muncul di Yogyakarta
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019