Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertanian (Deptan) menegaskan kembali kebijakannya yang mengijinkan impor daging dan produk olahan dari Kanada yang sebelumnya dihentikan sementara karena diragukan kehalalannya. Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah keluarnya hasil verifikasi kehalalan daging Kanada dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Dengan keluarnya hasil tim fatwa MUI, secara otomatis kebijakan penghentian sementara impor daging dari Kanada dicabut," katanya usai Pelantikan Tjeppy Dorodjatun Sudjana sebagai Dirjen Peternakan Deptan menggantikan Mathur Riady yang dicopot dari jabatannya beberapa waktu lalu. Mentan mengakui pembukaan keran impor daging dan produk olahan sapi dari Kanada tidak akan mengancam kesehatan hewan di Indonesia terutama penyakit sapi gila yang disebabkan virus Bovine Spongiform encephalopathy (BSE). Selama ini produk Kanada sudah beredar ke seluruh dunia, bahkan Jepang dan Korea juga mengimpor daging dari Kanada," katanya. Sementara itu Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan Deptan, Turni Rusli Syamsudin mengungkapkan MUI telah mengirimkan surat hasil evaluasi pelaksanaan pemotongan secara halal di sejumlah rumah potong hewan (RPH) di Kanada. "Surat sudah dikirimkan oleh MUI," katanya. Turni menyatakan, MUI telah menyatakan lima RPH terdiri dari empat RPH sapi dan satu RPH unggas yang telah lolos audit pelaksanaan prosedur pemotongan hewan secara halal. Jumlah tersebut berkurang sebanyak dua unit RPH dari tujuh RPH yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi higienis oleh tim ahli kesehatan hewan Ditjen Peternakan Deptan. Dengan keluarnya hasil verifikasi kehalalal tersebut, tambahnya, Deptan secara otomatis mencabut kebijakan penghentian sementara impor produk daging dan produk olahannya dari Kanada. Selain itu, surat permohonan pemasukan (SPP) daging yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Peternakan kini sudah dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengimpor daging dan produk turunannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007