Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, di Surabaya, Senin, mengatakan, berdasarkan rekapitulasi KPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk ke Surabaya sebanyak 1.800 orang. "Sedangkan pemilih Surabaya yang menggunakan hak pilihnya ke luar kota sekitar 1.900 orang," katanya.
Menurut dia, jumlahnya terus bergerak, karena proses pindah pilih yang dilaksanakan KPU Surabaya terus berjalan hingga 16 Maret 2019.
Diketahui formulir A5 dipergunakan bagi warga negara Indonesia yang sudah masuk ke Data Pemilih Tetap (DPT) untuk minta pindah tempat pencoblosan dengan alasan kerja, kuliah, sakit atau tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Adapun syarat pindah pilih harus mengurus surat pindah pilih dari tempat asal, baik di Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPU. Setelah mendapatkan form A5 melaporkan ke KPU tujuan.
Namun, jika itu tidak bisa, masyarakat bisa langsung datang ke KPU dengan menyerahkan KTP elektronik dan fotokopi KTP elektronik dengan catatan yang bersangkutan terdaftar di DPT.
"Kami akan verifikasi apa benar terdaftar sebagai pemilih tetap. Kita akan buatkan surat pindah pilih berdasarkan data yang kami miliki," katanya.
Sementara itu, KPU Surabaya menyatakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Kota Surabaya bertambah dari semula 2.118.843 pemilih menjadi 2.134.454 pemilih dengan rincian 1.042.829 pemilih laki-laki dan 1.091.625 pemilih perempuan.
Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh, menyatakan, mayoritas pemilih pada Pemilu 2019 di Surabaya adalah kaum muda.
Adapun urutan pemilih berusia kurang dari 20 tahun mencapai 170.800 orang, pemilih berusia 21-30 tahun 409.236 orang, pemilih berusia 51-60 tahun 391.232 orang, 41-50 tahun 382.308 orang dan di atas 60 tahun 225.549 orang.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019