Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu juga sebagai bentuk dukungan agar zona integritas segera dicapai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kita sama-sama menginginkan ibukota benar-benar menjadi wilayah bebas korupsi dan wilayah yang birokrasinya bersih melayani, ini adalah pencanangan yang kita dukung,” kata Anies.
Lebih lanjut dia berharap bahwa dengan apel tersebut akan menyebarkan semangat baru anti korupsi dan pelayanan birokrasi yang bersih ke seluruh institusi di ibukota, khususnya jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Kita berharap di seluruh instansi khususnya yang berada di jajaran Pemprov DKI bisa menuntaskan program ini, dan dengan Kejaksaan Tinggi," kata Gubernur.
Apel yang dilaksanakan ini akan memotivasi seluruh institusi di ibukota dan memastikan ibukota menjadi wilayah bebas korupsi.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono pencanangan zona integritas ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
“Tujuan digelarnya apel ini adalah agar kita melakukan perbaikan di sektor pelayanan publik sekaligus peningkatan kinerja guna memberikan pelayan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata Warih.
Sesuai Permenpan 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Zona integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019