"Sesuai laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma`ruf Amin, 52 banner yang diduga dirusak itu tersebar di Kecamatan Arjasa dan Kapongan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik di Situbondo, Minggu.
Pada Jumat (22/2), lanjut dia, pihaknya bersama panwascam di dua kecamatan itu bergerak cepat setelah menerima laporan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma`ruf Amin.
Di lokasi perusakan puluhan banner capres petahana itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo bersama panitia pengawas kecamatan langsung melakukan investigasi dan mendata jumlah banner yang dilaporkan Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma`ruf.
"Selain kami melihat langsung ke lapangan terkait perusakan banner, juga meminta Panitia Pengawas Kecamatan Kapongan dan Arjasa mendalami perusakan tersebut," katanya.
Murtapik menegaskan, akan menindak tegas jika pelaku perusakan sudah diketahui serta persyaratan materiil dan formilnya juga sudah terpenuhi, karena perusakan alat peraga kampanye atau APK merupakan tindak pidana pemilu.
"Namun sejauh ini, kami belum menemukan saksi yang melihat perusakan banner pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma`ruf Amin," ujarnya.
Ia menambahkan, Bawaslu memiliki waktu selama tujuh hari untuk menangani laporan perusakan banner pasangan calon nomor urut 01 tersebut, dan setelah melebihi tujuh hari kasus perusakan itu akan diserahkan ke kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat Situbondo ikut menjaga kondusivitas daerah, karena menyukseskan Pemilu 17 April 2019 menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Pewarta: Masuki M Astro dan Novi Husdinarianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019