Jakarta (ANTARA News) - Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Utara dan TNI-Polri yang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menyita 2.160 botol minuman keras (miras).

Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, 180 dus atau 2.160 botol miras berbagai merek tersebut disita dari sebuah agen milik pria berinisial S di Jalan H Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan.

"Miras ini kita serahkan ke petugas Satpol PP Jakarta Utara untuk dimusnahkan," kata Andri, Minggu.

Selain itu, petugas juga menyetop live music di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo. Sontak pengunjung yang sedang asik berjoget pun perlahan membubarkan diri.

"Kita juga menegur salah satu pemilik restoran seperti food street di kawasan Pluit. Lokasi itu kerap dikeluhkan warga karena sering menggelar live music hingga tengah malam," katanya.

Dia mengimbau warga maupun pengunjung RTH Kalijodo untuk turut menjaga ketertiban lingkungan. "Semoga ke depannya warga maupun pengunjung RTH Kalijodo mematuhi aturan yang ada," katanya. 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019