Medan (ANTARA News) - Pakar Hukum Internasional, Prof Dr Suhaidi,SH, berpendapat, jika Indonesia memiliki bukti yang kuat menyangkut hak cipta lagu "Rasa Sayange" yang diklaim oleh Malaysia, kasusnya bisa saja dibawa ke Mahkamah Internasional (MI).
Dengan diajukankannya kasus tersebut ke MI, nantinya dapat diketahui dengan jelas siapa pemilik hak cipta yang sebenarnya mengenai lagu yang diperdebatkan oleh kedua negara bertetangga itu, katanya ketika dihubungi ANTARA News di Medan, Rabu.
Lagu "Rasa Sayange" asal Maluku ini dijadikan jingle kampanye pariwisata Malaysia yang bertajuk Truly Asia, sehingga akhirnya menuai protes dari para seniman dan Pemerintah Indonesia.
Suhaidi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU itu menambahkan, sebelum didaftarkannya kasus perkara itu ke MI, tentu Pemerintah Indonesia akan lebih dahulu harus mempersiapkan bukti-bukti yang kuat menyangkut lagu tersebut, misalnya siapa nama penciptanya, siapa nama penyanyi, serta saksi-saksi yang masih hidup yang mengetahui secara jelas tentang pembuatan lagu itu.
"Saya rasa pihak yang akan memperkarakan lagu itu sudah dapat mengetahuinya dengan jelas, sehingga nantinya saat bersidang di MI dapat memberikan argumentasi yang kuat," katanya menjelaskan.
Apalagi, katanya, pihak Pemerintah Malaysia berani mengklaim atau mengakui bahwa lagu tersebut sebagai milik negara mereka, tentu mereka pun memiliki dasar dan bukti yang kuat pula, serta dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Sehubungan itu, katanya, Indonesia jangan sampai mengalami kekalahan dalam kasus perkara yang diajukan secara Internasional.
"Pemerintah Indonesia perlu hati-hati dan teliti dalam perkara tersebut," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007