Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi, dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Indopos melanggar empat pasal Kode Etik Jurnalistik.
Pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah pasal 1 karena membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat, yakni mengembangkan informasi dari media sosial disertai infografik berjudul "Prediksi 2019-2024" dan pasal 2 karena tidak profesional, berdasar memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang tidak jelas.
Selanjutnya pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan pasal 4 karena menyebarkan berita bohong dan fitnah.
Baca juga: Terkait berita "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?", TKN melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers
Baca juga: Dewan Pers minta masyarakat tidak merujuk media abal-abal
Selain itu, Indopos melanggar angka 5a dan 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah, kemudian mengunggah kembali atas inisiatif sendiri tanpa alasan.
Atas pelanggaran kode etik itu, Indopos harus melayani hak jawab pengadu, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin, dengan disertai permintaan maaf serta memuat kembali infografik dalam edisi dan laman daring dengan penambahan kata hoaks.
Indopos pun harus mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab. Sementara hak jawab harus diberikan TKN sebelum Jumat pekan depan.
"Tidak melayani bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 2 UU Nomor 40/1999 tentang Pers," kata Wahyudi.
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019