Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (BC) menggagalkan ekspor ilegal 10 kontainer kayu ebony yang berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp7,5 miliar melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan China. "Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberitahukan isi kontainer adalah bijih emas dan bijih perak dalam pemberitahuan ekspor barangnya (PEB) untuk menghindari larangan ekspor kayu geondongan," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Type A Tanjung Priok Jakarta, Agung Kuswandono, di Jakarta, Rabu. Menurut Agung, pelaku mencoba memanfaatkan waktu menjelang hari raya yang diperkirakan pengawasan barang ekspor-impor akan melonggar. Rencana ekspor 10 kontainer kayu ebony itu terdiri dari 2 PEB, yaitu PEB Nomor 497773 dengan nama eksportir PTB PUR sebanyak 5 kontainer berukuran 20 kaki dengan penerima shanhai Jia Dian International Trading Co. Ltd (China). Sementara PEB kedua bernomor 503105 dengan nama eksportir, ukuran kontainer, dan penerima yang sama dengan sebelumnya. BC saat ini telah mengamankan 10 kontainer berikut isinya berupa kayu gelondongan yang diduga dari jenis kayu ebony dengan jumlah sekitar 150 M3. "Sebenarnya apapun jenis kayunya kayu masih berupa gelondongan seperti ini, dilarang untuk dieskpor," kata Agung didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPUB BC Type A Tanjung Priok, Heru Sulastyono. Menurut Agung, selain potensi kerugian negara atas barang yang diamankan sebesar Rp7,5 miliar, juga terdapat kerugian immaterial yaitu kerusakan hutan dan ekosistem karena penebangan kayu secara liar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007