"Tahun 2019, DPR bersama pemerintah menaikan alokasi dana desa dari sekitar Rp60 triliun menjadi sekitar Rp70 triliun. Selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, alokasi dana desa sudah mencapai Rp187 triliun dengan penyerapan mencapai Rp181 triliun," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, semua dana desa itu digunakan masyarakat desa untuk penyelenggaraan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Ia menjelaskan proses lahirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang mengamanahkan alokasi dana desa, tidak terlepas dari perjuangan para anggota DPR, termasuk dari Fraksi Partai Golkar, bahkan, salah satu pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa dipegang oleh kader Partai Golkar.
"Pemberian dana desa setiap tahun jumlahnya terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tahun 2015 dianggarkan Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta lalu meningkat kembali pada 2017 dan 2018 menjadi Rp60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Ia mencontohkan Kabupaten Purbalingga, di Jawa Tengah, di mana penerimaan dana desa meningkat sekitar 19 persen dari Rp199,934 miliar pada 2018 menjadi Rp237,221 miliar pada 2019.
Paling tinggi mendapat Rp1,672 miliar di Desa Bumisari dan terendah Rp815,637 juta di Desa Kebunderan.
"Dari 239 desa di Kabupaten Purbalingga, baru ada sekitar 40 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan jumlahnya masih harus ditingkatkan. BUMDES bisa menjadi wadah pengelolaan dana desa untuk memaksimalkan potensi desa dengan pola swakelola dan menggunakan tenaga kerja lokal dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa," katanya.
Ia menilai penggunaan Dengan demikian dana desa tidak lari keluar dari desa, namun tetap berputar untuk menyejahterakan masyarakat desa," tutur Bamsoet.
Ia juga mendorong pendirian BUMDES di berbagai desa lainnya karena saat ini baru terdapat sekitar 45 ribuan BUMDES, dari target setiap desa satu BUMDES.
Ia menilai keberadaan BUMDES akan memperkuat demokrasi ekonomi, melengkapi demokrasi sosial yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pedesaan.
"Ini sangat penting, sehingga dalam kerangka besar kehidupan berbangsa dan bernegara, desa ditempatkan menjadi subjek bukan lagi sekadar objek. Jika selama ini pembangunan selalu dilakukan dari atas ke bawah, kini juga dilakukan dari bawah ke atas," ujarnya.
Ia berharap melalui dana desa, masyarakat bisa menentukan arah pembangunan sekaligus masa depan desanya dan diharapkan tidak ada lagi desa yang tertinggal jauh dari yang lain.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019