Banjarmasin (ANTARA News) - Total sebanyak 38 warga Banjarmasin terkena sanksi denda dari Pengadilan Negeri setempat karena makan dan minum di tempat umum pada siang hari, atau melanggar Perda Ramadhan yang diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin. "Denda yang diberikan kepada pelanggar Perda No 4 tahun 2005 itu cukup bervariasi tergantung status ekonomi pelanggar Perda tersebut," kata Kepala Sub Dinas Penyelidikan dan Penindakan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Syahril, Rabu. Menurut Syahril yang didampingi beberapa pejabat Satpol PP, para pelanggar tersebut terkena razia yustisi yang dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sekarang. Selain itu sebanyak 22 buah warung makanan serta 24 pemiliknya juga dikenakan denda serupa, dengan nilai total denda sebanyak Rp1.5 juta lebih. Menurut Syahril, kasus pelanggar Perda Ramadhan tahun 2007 ini relatif sedikit dibandingkan tahun 2006 lalu yang menjaring 77 warung 77 pemilik dan 108 warga dengan total denda Rp7,8 juta. Hal yang membanggakan, katanya, pada tahun ini tidak ada satu warung atau kedai pun yang buka di dalam pusat perbelanjaan atau mall. Berarti Perda Ramadhan ini sudah cukup dihargai.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007