Palu (ANTARA News) - Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulteng, Rabu menjatuhkan vonis penjara terhadap delapan tersangka teroris kerusuhan di Kabupaten Poso awal 2007. Delapan tersangka tersebut, yakni Rahman Ruslan, Mukhrin dan Rasiman yang masing-masing divonis tiga tahun penjara. Selanjutnya, Sutomo alias Yasin divonis lima tahun, Syukur alias Ukung divonis empat tahun, dan Wikra Wardana divonis tiga tahun enam bulan. Sedangkan, Iwan Hartono dan Yakub mendapatkan vonis terendah, masing-masing satu tahun dan satu tahun empat bulan. Vonis oleh majelis hakim yang diketuai Faturrahman SH belum termasuk potongan selama menjalani masa penahanan sejak akhir Januari lalu serta denda persidangan sebesar Rp1.000 per orang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa delapan tersangka tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dijaga dua peleton petugas dari Polresta Palu itu, majelis hakim yang terdiri dari lima orang anggota itu menyatakan, para tersangka terbukti memiliki dan merakit senjata api serta bom secara ilegal. Para tersangka juga terbukti menghalang-halangi petugas kepolisian ketika hendak menangkap orang yang termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus kerusuhan Poso, tepatnya di kelurahan Gebang Rejo Kecamatan Poso Kota, pada 22 Januari 2007 lalu. Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu sebagian besar tersangka menerima putusan majelis hakim. "Saya menerima putusan majelis hakim karena itu adalah bagian dari "jihad fi sabilillah" (berjuang di jalan Allah)," kata Sutomo yang mendapatkan vonis lima tahun dari tujuh tahun yang dituntutkan kepadanya. Sebelumnya, pada persidangan dua pekan lalu di tempat yang sama majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pada 13 tersangka kekerasan Poso lainnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007