"Ini merupakan NIE yang ke-281 untuk Sido Muncul dan menjadi produsen pertama jamu dalam bentuk soft capsule, yang notabene merupakan terobosan terbaru di industri jamu," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di lokasi acara.
NIE merupakan bentuk persetujuan registrasi produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM agar produk tersebut secara sah dapat dipasarkan di wilayah Indonesia.
Mengingat pentingnya NIE bagi para pelaku usaha obat dan makanan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), BPOM selaku regulator aktif melakukan sosialisasi dan berinovasi dalam menyederhanakan prosedur perizinan, salah satunya pengurusan perizinan secara daring melalui laman e-bpom.
"Jadi, pendaftar tidak harus jauh-jauh datang atau mengantre di balai besar atau loka POM," tambah Penny.
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Puan Maharani mengapresiasi kinerja BPOM dalam mendukung perkembangan industri jamu sebagai salah satu bentuk kearifan lokal nusantara.
"Dalam hal ini, terlihat jika BPOM sangat serius mendukung dan terus mendorong dengan industri jamu agar membuat produk yang aman bagi masyarakat, terlebih lagi dibuat dari hasil tanaman obat yang kita miliki," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat mengungkapkan rasa syukurnya atas segala dukungan dan pendampingan BPOM terhadap industri jamu nasional. Pasalnya, industri jamu, khususnya UMKM, menjadi salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat.
"Tentunya, ini (pemberian NIE) menjadi kehormatan bagi kami. Hal ini pun menjadi motivasi sendiri bagi Sido Muncul untuk terus mengembangkan industri jamu nasional dan berupaya untuk memperkenalkannya ke pasar luar negeri." tutupnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019