Jakarta (ANTARA News) - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bukan merupakan kriminalisasi, kata Jaksa Muda Kejaksaan RI Heru Saputra.
"Kasus Ahmad Dhani tidak ada urusan dengan kriminalisasi. Dibuktikan dalam pengadilan," kata Heru Saputra dalam diskusi "Penegakan Hukum versus Kriminalisasi" di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penggunaan istilah kriminalisasi pun keliru karena kriminalisasi merupakan penetapan perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana dengan diakhiri terbentuknya undang-undang.
Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, sudah terdapat undang-undang yang mengatur. Menurut Heru, istilah yang tepat untuk tuduhan mengada-adakan kasus adalah rekayasa perkara.
"Ada kesalahan menggunakan istilah dalam kasus Ahmad Dhani, Buni Yani atau Bahar Smith yang dilakukan di video itu adalah penganiayaan. Jadi rekayasa kasus yang mana?" Kata Heru.
Secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad menuturkan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki tugas meyakinkan hakim bahwa unsur pencemaran nama baik terpenuhi agar terbukti tidak terjadi rekayasa perkara.
"Kemudian kalau hakim menyatakan demikian, berarti unsur terpenuhi," ujar dia.
Menurut dia, tidak akan muncul istilah kriminalisasi apabila penegak hukum bersifat netral, tidak diskriminatif dan transparan sehingga tidak memicu kecurigaan.
Apabila muncul narasi penegak hukum menolong kawan dan menghantam lawan, disebutnya membahayakan masa depan bangsa karena dikhawatirkan muncul dendam-dendam baru yang tidak berkesudahan.
"Hukum tidak bisa digunakan sebagai alat balas dendam, apalagi politik. Itu sangat berbahaya," kata Suparji.
Baca juga: Prabowo jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Baca juga: Hakim tolak eksepsi penasihat hukum Ahmad Dhani
Baca juga: Pengacara Dhani sebut dakwaan jaksa tidak jelas
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019