Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menyatakan belum menemukan kasus politik uang yang dilakukan oleh peserta pemilu sejak kampanye digulirkan hingga saat ini, meskipun sempat muncul indikasi beberapa bulan lalu.
"Kami sempat menemukan indikasi kasus politik uang saat kampanye di salah satu kecamatan pada November 2018 namun bisa kami cegah. Dan sampai sekarang, tidak lagi muncul indikasi maupun kasus politik uang," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta bersama Panitia Pengawas Pemilu di kecamatan maupun di kelurahan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu, sekaligus untuk mengantisipasi jika terjadi praktik politik uang.
Muslimin mengatakan, praktik politik uang tidak semata-mata dilakukan dalam bentuk pemberian uang dari peserta pemilu kepada konstituen, tetapi bisa juga dilakukan dengan pemberian barang seperti membagikan bahan kebutuhan pokok atau memberikan "doorprize".
"Seluruh kegiatan tersebut juga dilarang. Ada beberapa jalan lain yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu agar tidak terjebak dalam kasus politik uang, seperti melakukan bakti sosial menjual paket bahan kebutuhan pokok dengan harga murah," katanya.
Selain memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu, masyarakat juga diajak untuk tidak terjebak dalam praktik politik uang bahkan diharapkan berani menyampaikan laporan ke Bawaslu jika menemukan praktik tersebut.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap politik uang dilakukan dengan mendeklarasikan gerakan Kecamatan Ampuh. Dalam deklarasi tersebut, masyarakat tidak hanya diajak menolak praktik politik uang tetapi juga ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Kecamatan Kraton Yogyakarta dipilih sebagai kecamatan untuk proyek rintisan gerakan Kecamatan Ampuh yang akan dideklarasikan pada Minggu (24/2) bertempat di Alun-Alun Selatan Yogyakarta.
"Harapan kami, gerakan ini bisa diikuti oleh 13 kecamatan lain di Yogyakarta sehingga seluruh kecamatan di Yogyakarta bersama-sama menolak politik uang, ujaran kebencian dan hoaks," katanya. Sedangkan bagi kecamatan yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Kecamatan Ampuh akan mendapat pendampingan dari Bawaslu Kota Yogyakarta.?
Muslimin menyebut, praktik politik uang, ujaran kebencian dan hoaks adalah tiga dari 10 larangan yang sudah diatur dalam UU Pemilu.
Baca juga: Politik uang ibarat racun dalam demokrasi
Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat jadi pemilih rasional
Baca juga: Bawaslu Purbalingga luncurkan gerakan "Desantiku"
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019