Banjarmasin (ANTARA News) - Sebanyak 12 tempat ditetapkan untuk kampanye rapat umum semua caleg parpol hingga Pilpres di Kota Banjarmasin sejak 24 Maret hingga 13 April untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafruddin Akbar di Banjarmasin, Jumat mengungkapkan, penetapan 12 tempat untuk kampanye akbar bagi Parpol untuk memperkenalkan caleg-nya maupun calon presidennya ini melalui koordinasi lintas instansi.
Adapun tempat-tempat yang sudah ditetapkan itu sesuai daerah pemilihan (Dapil) di Kota ini, yakni, ada lima Dapil, sebagai berikut.
Menurut Syafruddin, di Dapil 1 meliputi wilayah Banjarmasin Tengah pada empat titik, yakni, halaman Stadion 17 mei, lapangan SKB Mulawarman, lapangan di samping Taman Kamboja, menara pandang siring Tendean dan GOR Hasanuddin HM.
Kemudian lanjutnya, di Dapil II meliputi wilayah Banjarmasin Utara di tiga titik, yakni, di lapangan sepakbola Kayutangi, panggung Bachtiar Sanderta, dan halaman gedung Sultan Suriansyah.
"Di Dapil III meliputi Banjarmasin Selatan hanya ada satu titik ditetapkan, yaitu, di kawasan Kuliner Baiman," ujarnya.
Sementara, kata dia, di Dapil IV meliputi wilayah Banjarmasin Barat ada dua titik, yakni, Stadion Lambung Mangkurat dan lapangan bola Tanjung Pagar, dan untuk Dapil V meliputi wilayah Banjarmasin Selatan hanya ada satu lokasi, yaitu, Dermaga Banjar Raya.
"Kampanye rapat umum memang harus berada di tempat yang luas agar bisa menampung masyarakat, sehingga warga bisa lebih memahami dan mengenal caleg yang didukungnya," kata Syafruddin.
Syarat bisa melaksanakannya, terangnya, jika sudah mengantongi ijin dari pengelola tempat, baik dari Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel maupun yang dikelola oleh swasta dan individu.
Menurut dia, KPU akan melarang parpol dan peserta Pemilu berkampanye di luar lokasi yang sudah ditentukan.
"Kami akan melibatkan kepolisian untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif," ujarnya.
Baca juga: KPU-KPK cegah dana korupsi untuk kampanye
Pewarta: Sukarli
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019