Impor gandum pakan bukan sebagai pengganti jagung, melainkan sebagai salah satu komponen formula pakan ternak, karena gandum tidak diproduksi di dalam negeri
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmit mengklarifikasi kekeliruan informasi bahwa terjadi impor gandum untuk menggantikan impor jagung pakan yang terus dibatasi Pemerintah.
"Impor gandum pakan bukan sebagai pengganti jagung, melainkan sebagai salah satu komponen formula pakan ternak, karena gandum tidak diproduksi di dalam negeri," kata Ketut Diarmita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Diarmita menjelaskan bahwa pengaturan pemasukan bahan pakan ternak asal tumbuhan, termasuk gandum, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57 Tahun 2015.
Ia merinci rekomendasi impor gandum sebagai bahan pakan ternak yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dari tahun 2011 sampai dengan 2018 sebagai berikut.
Berdasarkan data dari Direktur Pakan, tahun 2011 impor gandum untuk bahan pakan ternak sebanyak 80.078,7 MT (Metrik Ton), tahun 2012 impor gandum sebanyak 63.195,1 MT, tahun 2013 sebanyak 63.741,4 MT, tahun 2014 sebanyak 104.555,0 MT, tahun 2015 sebanyak 240.015,5 MT, tahun 2016 sebanyak 2.150.094,9 MT dan tahun 2017 sebanyak 186.363,04 MT.
"Untuk tahun 2018, rekomendasi pemasukan gandum sebagai bahan pakan ternak tidak ada. Karena tidak ada perusahaan pakan ternak yang mengajukan permohonan impor gandum," kata dia.
Sementara itu, rekomendasi impor jagung untuk bahan pakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011 sebanyak 3.076.375 MT, tahun 2012 sebanyak 1.537.501,8 MT, tahun 2013 sebanyak 2.955.840,3 MT, tahun 2014 sebanyak 3.164.061,0 MT, tahun 2015 sebanyak 2.741.966,2 MT, tahun 2016 sebanyak 884.679 MT.
Ada pun pada 2017 tidak ada impor jagung untuk bahan pakan ternak, sedangkan pada 2018, pemerintah melalui Rakortas merencanakan impor jagung sebanyak 180.000 ton melalui penugasan Perum Bulog. Namun sesuai data Perum Bulog, realisasasi impor hingga 20 Februari 2019 sebanyak 98.600 ton.
Ia menambahkan sesuai Permendag No. 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung, bahwa sejak dikeluarkan Permendag tersebut, Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemasukan jagung sebagai bahan pakan ternak.
I Ketut Diarmita menyampaikan pada tahun 2016 memang terjadi peningkatan impor gandum untuk bahan pakan ternak sebagai langkah mitigasi resiko. Hal itu karena program peningkatan produksi jagung sedang dalam tahap awal dan pihak pabrik pakan sedang menyiapkan berbagai infrastruktur untuk menyerap jagung lokal.
Ia juga menjelaskan bahwa importasi gandum pakan ternak mengalami penurunan pada tahun 2017. Bahkan, tahun 2018 Kementerian Pertanian tidak lagi menerbitkan rekomendasi pemasukan gandum sebagai bahan pakan ternak.
"Ini artinya pernyataan bahwa perusahaan pakan mengimpor gandum sebagai bahan pakan sebesar 3,1 juta ton pada tahun 2017 tidaklah benar," tegas Diarmita.
Baca juga: Pembatasan impor jagung ternyata tingkatkan impor gandum
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019