Jakarta (ANTARA News) -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengunjungi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Timur untuk berdialog dengan jajaran yang bertugas di PLBN Aruk yang berfungsi sebagai pusat ekonomi, kantor imigrasi,dan bea cukai, termasuk fasilitas impor yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak 17 Maret 2017.
“Di perbatasan Aruk ini, BPOM memiliki fasilitas dan pos POM yang sudah dibangun sejak 2009, tetapi tidak aktif. Hari ini kami datang untuk meninjau dan mencari masukan apakah keberadaan Pos POM ini dibutuhkan dan dapat dikembangkan lebih lanjut.” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di lokasi.
Penny melanjutkan, BPOM telah membangun Pos POM di beberapa wilayah perbatasan di Indonesia. Pasalnya, kerap terjadi berbagai permasalahan di wilayah perbatasan ini seperti kurangnya perawatan dan fasilitas kesehatan, perdagangan ilegal, kurangnya daya saing produk dalam negeri.
“Mengingat ini merupakan wilayah perbatasan, mungkin saja akan muncul permasalahan terkait kesehatan, perdagangan, daya saing produk kita dengan produk luar yang pasti bisa masuk ke negeri kita, dan permasalahan lainnya. Dialog hari ini diharapkan dapat memberi masukan penting tentang pengembangan dan operasionalisasi Pos POM di Aruk," katanya.
Selain untuk melakukan pengawasan obat dan makanan, keberadaan Pos POM juga diharapkan mendukung perkembangan perekonomian masyarakat setempat, khususnya di sektor pangan dan obat tradisional.
“Kami mengharapkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pengamanan dari aspek ekonomi, perdagangan maupun keamanan. Tahun ini kami banyak menemukan peredaran kosmetik ilegal. Karena itu keluar masuknya produk kosmetik menjadi salah satu fokus pengawasan.” ujar Kepala BPOM tersebut.
Hingga saat ini, BPOM RI melakukan pengawasan obat dan makanan di Kawasan perbatasan melalui 21 Balai Besar POM dan 12 Balai POM yang berkedudukan di ibukota provinsi serta Kantor BPOM di 40 Kabupaten/kota di 30 provinsi.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019