Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Eriko Sotarduga membantah bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyerang sisi pribadi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan di Aceh dan Kalimantan dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua.

Dia menilai polemik terkait pernyataan Jokowi itu sebenarnya hanya masalah persepsi atau penilaian.

"Sekali lagi ini persepsi," kata Eriko dalam diskusi KedaiKopi di Jakarta, Kamis

Dia mengatakan pernyataan Jokowi terkait lahan adalah merespon kritikan Prabowo terkait pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat.

Menurut dia, Jokowi ingin menunjukkan bahwa antara kata dengan perbuatan harus sama, yaitu menyampaikan lahan yang ingin dibagi padahal memiliki lahan yang luas dan besar.

Selain itu Eriko menilai debat Pilpres 2019 putaran kedua jauh lebih baik dari yang pertama dari sisi format dan substansi yang disampaikan kedua pasangan calon.

Dia menilai masyarakat tidak banyak melihat substansi apa yang disampaikan dan topik dalam debat namun bagaimana reaksi masing-masing kandidat seperti bagaimana menjawab pertanyaan dan gerak tubuh.

"Lalu ada persepsi yang katakan ini bukan pribadi Jokowi maupun Prabowo, ini sisi baik kedua pihak," katanya.

Sebelumnya, capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare lahan di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektare.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.

Prabowo sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.

Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi tidak laporkan Jokowi ke Bawaslu
Baca juga: 15 camat Makassar dilaporkan tim capres Prabowo-Sandi
Baca juga: Hashim jelaskan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019