"Berkas dinyatakan lengkap," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Kamis.
Setelah dinyatakan lengkap, Erick menuturkan penyidik Kepolisian segera melimpahkan tahap dua berupa berkas BAP, tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan.
Selanjutnya, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan mengirimkan ke pengadilan untuk menjalani sidang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Sebelumnya, Steve Emmanuel terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawa dari Belanda. Tes urine Steve Emmanuel juga positif mengandung zat kimia dari narkoba.
Baca juga: Polisi mendalami modus jaringan kokain internasional di Indonesia
Baca juga: Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi
Baca juga: Polisi pastikan Steve Emmanuel tidak direhabilitasi
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019