Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta dinilai mampu merealisasikan rencana aksi pencegahan korupsi sekitar 66 persen dari delapan aspek intervensi pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2018.
"Capaian rencana aksi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta baru mencapai 66 persen. Ada beberapa faktor yang perlu dibenahi sehingga capaiannya bisa semakin baik," kata Satgas Pencegahan KPK Unit Koordinasi Wilayah 5 Jateng DIY NTB Kunto Ariyawan di Yogyakarta, Kamis.
Delapan aspek intervensi pencegahan korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen aparatur sipil negara, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut dia, masih rendahnya capaian atau realisasi rencana aksi pencegahan korupsi tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh belum terintegrasinya sistem informasi perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pencatatannya.
"Misalnya, saja untuk aspek intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, baru terealisasi sekitar 50 persen. Ini disebabkan belum terintegrasinya sistem informasi manajemen (SIM) pokok pikiran dari DPRD setempat dengan SIM musrenbang dan SIM di organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya.
Sedangkan untuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), KPK menilai jika pelayanan di organisasi tersebut sudah tertinggal dari kota atau kabupaten lain, padahal PTSP Kota Yogyakarta pernah menjadi PTSP unggulan bahkan rujukan nasional.
"Meski namanya adalah pelayanan satu pintu, tetapi masih banyak jendela. Misalnya, saja pelayanan perizinan memang sudah satu pintu tetapi rekomendasi teknis masih menjadi kewenangan OPD terkait. Ini juga perlu dibenahi," tuturnya.
Sedangkan penilaian yang masih dinilai sangat kurang terkait rencana aksi pencegahan korupsi adalah pada aspek optimalisasi pendapatan daerah.
Realisasi untuk kegiatan tersebut baru mencapai sekitar 16 persen yang disebabkan pemerintah daerah belum memiliki data potensi pajak di daerah, serta daftar wajib pajak padahal Kota Yogyakarta seharusnya memiliki potensi pajak daerah yang lebih besar dibanding potensi pajak di kota lain.
"Ada beragam pajak daerah yang ditangani di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, BPHTB. Bahkan yang cukup penting adalah data tentang kepatuhan pemenuhan pajak," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, salah satu upaya untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan dilakukan dengan integrasi sejumlah sistem informasi manajemen.
"Yang paling utama dilakukan adalah efisiensi pengelolaan anggaran. Caranya adalah bagaimana mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penyusunan perencanaan yang benar, bagaimana pengawasannya dan bagaimana realisasi penggunaannya. Semuanya harus terpantau melalui sistem," tambahnya.
Selain mengembangkan sistem informasi manajemen secara internal, upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pencegahan korupsi juga dilakukan dengan integrasi dengan sejumlah instansi lain seperti pengadilan, dan PMI.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019