"Jangan kita katakan serbuan perguruan tinggi asing, tetapi bagaimana Indonesia berkolaborasi dengan perguruan tinggi asing supaya perguruan tinggi Indonesia meningkat mutunya," kata Nasir dalam Rakerda LLDIKTI Wilayah VIII di Denpasar, Rabu malam.
Menurut dia, peningkatan mutu pendidikan menjadi tuntutan utama setiap perguruan tinggi, baik yang berstatus negeri maupun swasta jika tidak mau ditinggalkan masyarakat.
Masuknya perguruan tinggi asing untuk berkolaborasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi kampus-kampus di Indonesia karena kampus asing yang diperkenankan masuk harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti untuk prodi-prodi yang memang dibutuhkan dan mendapatkan izin dari Kemerintekdikti.
Di sisi lain, Nasir mengatakan dengan perbaikan sejumlah sistem dan infrastruktur yang dilakukan pemerintah, telah signifikan meningkatkan akrediasi perguruan tinggi yang mengantongi akreditasi A.
Kalau pada 2015 jumlah perguruan tinggi dengan akreditasi A sebanyak 26, hingga 2018 telah menjadi 85 kampus dengan akreditasi A. Dari jumlah tersebut, 36-nya kampus swasta dan 49 kampus negeri.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII Prof Dr I Nengah Dasi Astawa mengatakan dalam rakerda yang berlangsung selama tiga hari ke depan itu akan membahas tiga poin penting yakni terkait program studi baru, akreditasi perguruan tinggi, dan pembelajaran dalam jaringan.
"Tiga hal itu yang akan dibahas. Untuk membangun perguruan tinggi, kita harus lebih fleksibel untuk menghadapi tantangan. Dengan era digital ini, kami dorong perguruan tinggi untuk memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi, termasuk dalam pembelajaran," ucapnya.
Menurut dia, dengan mengadopsi sistem daring atau "online" akan menambah jangkauan pembelajaran karena bisa bergabung dengan beberapa perguruan tinggi lainnya untuk sejumlah mata kuliah umum.
"Terkait dengan pembukaan prodi baru yang dalam waktu 15-18 hari sudah keluar izinnya, maka kami harus memberikan formula kepada perguruan tinggi agar benar-benar menyiapkan. Tidak sekadar infrastruktur, tetapi yang lainnya juga sehingga benar-benar izin prodi bisa keluar," katanya.
"Jangan sampai pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, justru di tingkat perguruan tinggi terhambat karena tidak terpenuhinya persyaratan yang sebenarnya sudah disederhanakan oleh pemerintah. "Makanya kami formulasikan melalui rakerda ini," ujar Prof Dasi.
Hingga saat ini, ucap dia, dari 172 perguruan tinggi dengan 846 prodi di LLDIKTI wilayah VIII (Bali, NTB, dan NTT) sebanyak 76 persen kampus sudah terakkreditasi dan sisanya yang belum atau yang memperoleh akreditasi minimum karena memang baru berdiri.
Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster menilai perguruan tinggi memiliki peranan strategis untuk percepatan pembangunan.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah jangan berjauhan dengan perguruan tinggi. Namun hendaknya bisa berkolaborasi dan bersinergi untuk mempercepat pembangunan.
"Kami membuka ruang kolaborasi dengan berbagai kampus, tidak hanya kampus di Bali saja untuk membantu pembangunan Bali ke depan," ucapnya.
Baca juga: Menristekdikti dorong kampus swasta tingkatkan kualitas
Baca juga: Kemenristekdikti alokasikan Rp2,7 triliun untuk revitalisasi sarpras
Baca juga: Menristekdikti: perguruan tinggi harus perbaiki akreditasi
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019