Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa subsidi minyak goreng dalam APBN 2008 ditetapkan sebesar Rp600 miliar, termasuk subsidi PPN ditanggung pemerintah (DTP) yang bersumber dari penerimaan bea keluar sebesar Rp600 miliar. "Pemerintah sependapat dengan Dewan yang terhormat terhadap perlunya penggunaan sebagian dari kenaikan penerimaan bea keluar CPO untuk penyediaan subsidi minyak goreng bagi masyarakat miskin," kata Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan APBN 2008 di Jakarta, Selasa. Menurut Menkeu, selain diharapkan dapat langsung menyentuh dan mengurangi beban hidup masyarakat, penyediaan subsidi ini juga dimaksudkan untuk membantu menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Angka tersebut, hampir dua kali lebih besar dari subsidi minyak goreng pada 2007, yaitu Rp325 miliar. Secara keseluruhan, DPR dan pemerintah menyepakati anggaran subsidi dalam APBN 2008 mencapai Rp97,874 triliun, yang terdiri atas subsidi energi Rp75,590 triliun dan subsidi non energi Rp22,283 triliun. Selain subsidi minyak goreng, subsidi non energi lainnya, yaitu subsidi pangan Rp6,603 triliun, subsidi pupuk Rp7,519 triliun, subsidi benih Rp725 miliar, kewajiban melayani publik (PSO) Rp1,688 triliun, kredit program Rp2,148 triliun, dan subsidi pajak Rp3 triliun. Dalam kesepakatan tersebut, subsidi pangan Rp6,603 triliun diperuntukkan bagi 19,1 juta rumah tangga miskin (RTM), yang mencakup pemberian subsidi selama 10 bulan, dengan alokasi 10 kg per bulan/ RTM atau harga jual raskin Rp1.600/kg dengan subsidi raskin Rp3.300/kg.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007