Jakarta (ANTARA News) - Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa lahan yang dikelola Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan Timur merupakan aset yang diperoleh dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
"Saya tahu persis bagaimana prosesnya, lahan yang disebut Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan tahun 2004 itu dalam rangka lelang aset-aset BPPN," kata Hashim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya mengklarifikasi pernyataan capres nomor urut 01 Joko Widodo soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.
Dia mengatakan lahan itu bukan milik pribadi Prabowo melainkan aset perusahaan dengan sertifikat Hak Guna Usaha terdiri dari hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan.
Menurut dia, semua lahan itu milik negara dan diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola dengan rentang waktu yang berbeda-beda, ada yang 30 tahun, 35 tahun dan bisa diperpanjang.
"Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Prabowo," ujarnya.
Sebelumnya, capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019