Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dua pasangan capres-cawapres terkonfirmasi belum memprioritaskan HAM untuk lima tahun ke depan, setelah dilakukan diskusi membedah visi misi capres-cawapres terkait HAM dengan dua kubu.

Pada Selasa (19/2), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani hadir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, memaparkan rencana program untuk penegakan HAM, sementara pada Rabu, jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ansori Sinungan dan Habiburokhman pun setali tiga uang.

"Yang saya lihat dari dua hari ini mengkonfirmasi apa yang dari awal kami sampaikan, bahwa kedua tim belum menjadikan HAM sebagai fondasi untuk merancang politik kenegaraan lima tahun ke depan," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin dijumpai usai diskusi.

Amiruddin mencontohkan untuk penyelesaian kasus HAM berat, dua kubu sama-sama tidak memberikan jawaban yang pasti, meskipun berdasar undang-undang hanya jalur pengadilan.

Apabila ingin diselesaikan di luar pengadilan, seperti yang didorong TKN Jokowi-Ma'ruf, Amiruddin menuturkan semestinya lebih jelas yang bentuk yang akan dilakukan apabila dilakukan penyelesaian di luar pengadilan.

BPN Prabowo-Sandi juga dikatakannya tidak secara jelas mengatakan bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.

"Semua bisa menagih itu nanti. Kalau tidak jelas begini kan tidak bisa kita tagih," kata dia.

Menurut dia, dua kubu seharusnya sudah menentukan bentuk penyelesaian yang jelas sebelum mendorong pendekatan di luar pengadilan atau nonyudisial agar segera setelah dilantik dapat merealisasikan janjinya.

Ada pun Arsul Sani, mengatakan capres Joko Widodo mendorong selain opsi penyelesaian yudisial, juga skema penyelesaian non yudisial yang bentuknya dapat didiskusikan bersama.

Sementara Ansori tidak secara tegas menyampaikan pendekatan yang akan dilakukan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat apabila paslon nomot urut 02 terpilih.

Baca juga: Komnas dan organisasi peduli HAM diminta pertimbangkan pendekatan nonyudisial

Baca juga: BPN tidak tegas soal pendekatan penyelesaian pelanggaran HAM berat

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019