Padang (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus pembunuhan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Muaro Padang dengan cara membobol ruang sel penjara di Muaro Padang, Selasa pagi. Selain tiga terpidana mati itu juga ikut melarikan diri tiga narapidana lainnya yang dihukum penjara 20 tahun, satu tahun dan sembilan bulan dalam beberapa kasus, kata Kepala LP Kelas II A Muaro Padang, Sudarno di Selasa. Tiga terpidana mati yang kabur itu masing-masing, Toroni Hia (28) pelaku kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Bayur, Kabupaten Agam atau dikenal peristiwa "Bayur Berdarah". Kemudian, Irwan Sadawa Hia (25) juga pelaku kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Bayur, Kabupaten Agam atau dikenal peristiwa "Bayur Berdarah". Terpidana mati ketiga, Dodi Marsal (40) tahun pelaku pembunuhan satu warga dengan cara membakar tubuh korbannya di Bukittinggi. Tiga terpidana penjara yang ikut lari, masing-masing Fendi Markus (27) dihukum 20 tahun dalam kasus pembunuhan, Khairul Firman (32) dihukum satu tahun terkait kasus pencurian dan Hendra Sabelue (22) terpidana penjara sembilan bulan dalam kasus pencurian. Sudarno menyebutkan, ke enam narapidana itu melarikan diri sekitar pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB dengan cara menggergaji teralis langit-langit blok penjara. Setelah keluar blok penjara, ke enam terpidana dengan menggunakan beberapa kain sarung yang diikat meloncat ke luar tembok LP melalui pos jaga II. Petugas jaga LP baru mengetahui pelarian tersebut, Selasa pagi dan langsung melakukan pemeriksaan di sel yang sudah bobol. Petugas menemukan bekas gergaji yang digunakan untuk memotong teralis besi. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para terpidana itu bekerjasama dengan aparat kepolisian. Para petugas jaga malam LP saat kejadian itu juga diperiksa untuk pengusutan kasus ini. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007