Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Puan Maharani dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2019 menyampaikan materi evaluasi pelaksanaan Padat Karya Tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kepada aparatur desa.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanan padat karya tunai di desa sangat bergantung pada dukungan, kerja sama dan kemitraan antar kementerian-Lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten-kota, camat serta pelaksanaan teknis oleh aparatur pemerintahan desa, pendamping dan masyarakat desa. Karenanya, Menko Puan mengingatkan para aparatur desa untuk senantiasa memastikan kualitas pembangunan desa terus meningkat.
“Pastikan bahwa Dana Desa dan APBDes secara keseluruhan digunakan secara tepat, sesuai kebutuhan masyarakat dan bukan kepentingan kelompok tertentu saja, memberi manfaat nyata bagi kemajuan desa, dan mempertanggung jawabkannya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Puan mengatakan dari Rp60 triliun Dana Desa, sebanyak Rp28,68 triliun atau sekitar 47 persennya dilaksanakan dalam bentuk padat karya tunai.
“Program padat karya tunai desa berhasil menyediakan lapangan kerja bagi 8,6 juta penduduk desa untuk mengerjakan 293.799 kegiatan, dengan nilai upah mencapai Rp9,6 triliun,” kata dia. Berdasarkan evaluasi, Menko PMK mengatakan program padat karya tunai di desa menghasilkan berbagai manfaat positif yang diantaranya menjadikan momentum bagi desa untuk memprioritaskan warga marginal terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, serta mendorong desa lebih transparan dalam penggunaan dana desa.
Selain itu, masyarakat memiliki sumber atau tambahan penghasilan sehingga daya belinya meningkat.
Masyarakat desa juga termotivasi memiliki keahlian baru sebagai alternatif sumber penghasilan keluarga ke depan, selain sumber pendapatan utama.
Kendati demikian, Menko Puan juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program Padat Karya Tunai di desa seperti belum semua desa melaksanakan padat karya serta belum semua desa memiliki persepsi yang sama untuk memenuhi aturan padat karya tunai. Selain itu juga belum adanya laporan pelaksanaan padat karya secara reguler.
Baca juga: Puan Maharani ingatkan kepala desa soal dana desa
Baca juga: Menko PMK tekankan regulasi untuk program padat karya
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019