Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani mengingatkan, penerimaan migas, terutama terkait dengan realisasi lifting minyak dan fluktuasi harga minyak internasional, harus diwaspadai agar APBN 2008 tidak terkena dampak fiskal yang signifikan. "Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pencapaian lifting minyak menghadapi banyak kendala seperti bencana alam dan banjir. Tidak tercapainya lifting minyak akan berdampak signifikan pada APBN, melalui membengkaknya defisit anggaran," kata Menkeu saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam sidang paripurna membahas persetujuan atas RAPBN 2008 menjadi UU di Jakarta, Selasa. Menurut Menkeu, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan kontijensi, antara lain dengan penyediaan dana cadangan dalam jumlah yang cukup "Selain itu, perubahan harga minyak di pasar internasional yang volatilitasnya sangat tinggi yang bisa berdampak cukup signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2008," katanya. Dijelaskannya, terkait dengan asumsi dasar ekonomi makro, pemerintah berpendapat bahwa dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, kesepakatan-kesepakatan seperti pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, inflasi 6 persen, rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.100, SBI 3 bulan 7,5 persen, harga minyak 60 dolar/barel dan lifting minyak 1,034 juta barel per hari, sebagai asumsi yang cukup realistis. "Perkiraan anggaran pendapatan dan hibah tahun depan diperkirakan Rp781,4 trliiun (18,1 persen PDB) dan perkiraan anggaran belanja negara Rp854,7 triliun (19,8 persen PDB). Maka defisit anggaran sebesar Rp73,3 triliun, atau lebih rendah dari RAPBN sebesar RP75 triliun. Ditegaskan Menkeu, defisit anggaran 2008 yang lebih tinggi dari APBN P 2007, sebesar 1,5 persen (Rp58,3 triliun) menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam melakukan stimulasi fiskal untuk mendorong percepatan ekonomi guna mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Komitmen tersebut, jelas Menkeu, tercermin antara lain dari pemberian berbagai fasilitas perpajakan, seperti pemberian insentif pajak terhadap 15 kelompok industri dan daerah tertentu, serta pembebasan PPn bagi produk primer. "Selain itu pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan atau keringanan BM, dan pajak dalam rangka impor yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor prioritas seprti migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih dan transportasi publik," katanya. Mengenai anggaran pendidikan, kata Menkeu, pemerintah menghargai dukungan dewan terhadap perlunya mengedepankan penyediaan anggaran pendidikan yg memadai dalam upaya memenuhi ketentuan UUD 45. "Sekalipun demikian mengingat kemampuan keuangan negara yang masih sangat terbatas dan adanya tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mendesak lainnya yang tidak dapat dihindarkan, maka peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya memenuhi amanat UUD 45," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007