Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari proses hukum terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK senilai Rp110 miliar kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional.
"Ini bukannya barang KPK, ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat acara "Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan KPK" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Terdapat tiga barang yang diserahkan tersebut. Pertama, satu bidang tanah berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan dengan luas 9.944 meter persegi diserahkan kepada BNN atas perkara mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kedua, tanah bangunan di Kota Medan, Sumatera Utara dengan luas tanah 1.194 meter persegi dan luas bangunan 476 meter persegi diserahkan kepada Kejati Sumatera Utara atas perkara Sutan Bhatoegana.
Ketiga, tanah bangunan di Denpasar Barat, Bali dengan luas tanah 829 meter persegi dan luas bangunan 593 meter persegi diserahkan kepada Kejati Bali atas perkara Fuad Amin.
KPK pun mengharapkan dengan adanya penyerahan aset itu maka kerja dari Kejaksaa Agung dan BNN dapat lebih optimal.
"Mudah-mudahan Insya Allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja bapak ibu sekalian di instansi masing-masing," ucap Agus.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa momen penyerahan aset tersebut sebagai terwujudnya komitmen dan bentuk kesungguhan sesana penegak hukum untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum terkait penanganan benda sitaan, barang rampasan negara atau benda eksekusi.
"Di sisi lain, penetapan aset penggunaan barang rampasan negara ini juga untuk saling mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan koordinasi dan sinergitas. Salah satunya dengan mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan aset barang rampasa negara kepada lembaga atau instansi yang membutuhkannya," ucap Prasetyo.
Sedangkan Kepala BNN Heru Winarko mengapresiasi atas penyerahan aset yang diberikan oleh KPK itu.
"Rencana kami akan bangun perkantoran dan perumahan pegawai BNN. Kami harapkan kami bisa meningkatkan kerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ucap Heru.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019